Sumber: Google |
Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara,
mengungkapkan bahwa kasus Misbakhun yang
terjadi dan harus menjalani sebuah hukuman, tidak ada kaitannya dengan Misbakhun
korupsi. Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus Misbakhun korupsi.
Yusril juga menjelaskan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of
credit (L/C) yang dituduhkan ke Misbakhun itu sangat aneh. Seorang komisaris
perusahaan dituntut bertanggungjawab.
“Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan L/C, komisaris dituduh
ikut serta melakukan,” jelasnya.
Kasus
Misbakhun
itu terjadi karena Misbakhun
sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century
dibawa ke jalur hukum pada saat menjadi anggota DPR. Menurutnya, sampai saat
ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.
Harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan
sebelumnya. Apa yang didakwakan tidaklah terbukti, seperti yang telah
dituduhkan kepada Misbakhun korupsi. Dan itu membebaskan dan
mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.
"proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa.
Semoga kasus
Misbakhun tidak terulang ke
orang-orang lain," tegasnya.
Sebelum launching buku itu, digelar teater yang menggambarkan
detik-detik Misbakhun
dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan LC fiktif Bank Century.
Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi
terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
“Dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa
dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Misbakhun,”
ungkapnya.
“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi
Manusia, tapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi,” kata Misbakhun dalam sambutannya.