Sumber: Google |
Terciumnya aroma-aroma 'kriminalisasi' atas kasus Misbakhun dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya
dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C (letter of credit)
fiktif perusahaan milik Mukhamad Misbakhun
di Bank Century yang dikabulkan oleh MA dijadikan sebagai kriminalisasi
hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu.
"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa
menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa
bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui
rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk.
Misbakhun sendiri sebelumnya telah menuding
rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang
menimpanya di Bareskrim Polri.
Bahkan, dalam akun twitternya, dia mengatakan bahwa
"Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan
kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan
Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya
sejak awal".
Hamdi telah melanjutkan, kasus L/C fiktif itu terjadi karena kasus Misbakhun semakin aktif dalam mendesak penelusuran adanya
dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) untuk
Bank Century.
"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora
yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan
analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana karena kebijakan itu
ditengarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009. Berkembang dugaan
bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana
untuk kepentingan pemilu," kata Hamdi.
Misbakhun, yang juga politisi PKS saat itu,
diputus bersalah dan divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Misbakhun
divonis salah karena dinyatakan terbukti telah memalsukan dokumen untuk
mengajukan kredit dari Bank Century dan juga mendapat tuduhan Misbakhun
korupsi.
Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun.
Dalam tahapan kasasi, MA memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya
itu.
Namun kemudian, MA dalam putusan PK No.47 PK/PID.SUS/2012
menyatakan bahwa kasus Misbakhun korupsi
tidak terbukti melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari dakwaan.
Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan
inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu. Menurutnya, upaya pemidanaan
Misbakhun
oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.
"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya bukan
kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan, itu adalah proses
penegakan hukumnya," ujar Sutarman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar