Selasa, 15 Januari 2019

Hamdi Muluk: Misbakhun Semakin Aktif Semakin Jadi Sasaran

Sumber: Google
Terciumnya aroma-aroma 'kriminalisasi' atas kasus Misbakhun dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C (letter of credit) fiktif perusahaan milik Mukhamad Misbakhun di Bank Century yang dikabulkan oleh MA dijadikan sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu.

"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk.

Misbakhun sendiri sebelumnya telah menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri.

Bahkan, dalam akun twitternya, dia mengatakan bahwa "Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal".

Hamdi telah melanjutkan, kasus L/C fiktif itu terjadi karena kasus Misbakhun semakin aktif dalam mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century.

"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana karena kebijakan itu ditengarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009. Berkembang dugaan bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana untuk kepentingan pemilu," kata Hamdi.

Misbakhun, yang juga politisi PKS saat itu, diputus bersalah dan divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Misbakhun divonis salah karena dinyatakan terbukti telah memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit dari Bank Century dan juga mendapat tuduhan Misbakhun korupsi.

Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun. Dalam tahapan kasasi, MA memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu.

Namun kemudian, MA dalam putusan PK No.47 PK/PID.SUS/2012 menyatakan bahwa kasus Misbakhun korupsi tidak terbukti melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari dakwaan.

Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu. Menurutnya, upaya pemidanaan Misbakhun oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.

"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan, itu adalah proses penegakan hukumnya," ujar Sutarman.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar