Selasa, 15 Januari 2019

Bamsoet Berkomentar Mengenai Kasus Yang Dialami Misbakhun

Sumber: Google
Ketua DPR dan salah satu anggota inisiator hak angket kasus Bank Century Bambang Soesatyo ikut berkomentar dan mengungkit mengenai kasus Misbakhun mengenai letter of credit (L/C) di Bank Century. Berharap para penguasa bisa belajar dari beberapa kesalahan tersebut.

Tertuduhnya Misbakhun korupsi lantaran ia kritis dan vokal terhadap kasus Bank Century. Ia bahkan menjadi salah satu aktivis Hak Angket Kasus Bank Century. Namun sepertinya pemerintah  kala itu tidak suka dengan sikapnya itu.

Mukhamad Misbakhun merupakan anggota DPR yang saat kasus itu menimpanya, ia berada di fraksi PKS. Menurut Bambang, kasus Misbakhun ini harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun. Tidak boleh ada penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.

Karena dituduh terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Polri, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.  Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK.

Akhirnya putusan PK MA menyatakan kasus Misbakhun korupsi bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata. Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar