Sumber: Google |
Ketua DPR dan salah satu anggota inisiator hak angket kasus
Bank Century Bambang Soesatyo ikut berkomentar dan mengungkit mengenai kasus Misbakhun mengenai letter of credit (L/C) di Bank Century.
Berharap para penguasa bisa belajar dari beberapa kesalahan tersebut.
Tertuduhnya Misbakhun korupsi lantaran
ia kritis dan vokal terhadap kasus Bank Century. Ia bahkan menjadi salah satu
aktivis Hak Angket Kasus Bank Century. Namun sepertinya pemerintah kala itu tidak suka dengan sikapnya itu.
Mukhamad
Misbakhun
merupakan anggota DPR
yang saat kasus itu menimpanya, ia berada di fraksi PKS. Menurut Bambang, kasus Misbakhun ini harus menjadi pelajaran bagi para penguasa,
siapa pun. Tidak boleh ada penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk
"membungkam" anak bangsa yang kritis.
"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan
menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka
akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang.
"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun
oleh Mahkamah Agung atas tudingan korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan
kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus
itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang
vokal dan kritis," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan
inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi
Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden
Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.
Karena dituduh terlibat dalam kasus penerbitan letter of
credit (L/C) palsu oleh Polri, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia
bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa
dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK.
Akhirnya putusan PK MA menyatakan kasus Misbakhun korupsi bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata. Oleh
sebab itu, Misbakhun
dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta
direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar