Selasa, 15 Januari 2019

Menyelam Kedalam Pengalaman Politik Milik Misbakhun

Sumber: Google

Mengingat  Kejadian silam dalam Kasus Misbakhun seharusnya  menjadi pelajaran bagi para politisi di ibu kota negara. Pencegahan penyalagunaan bagi para penguasa yang memanfaatkan  kekuasaannya  untuk berniat  "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam. Saat itu, Misbakhun yang merupakan anggota aktif  Komisi XI dari Fraksi PKS. Yang tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit. Setelah Misbakhun menjadi tersangka, Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus.

Dalam kasus Misbakhun yang telah terjadi di kepemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, akhirnya  Misbakhun menjadi tahanan dan diadili.Bahkan  ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.Tetapi, setelah mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini  langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan  akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah Dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Misbakhun juga sempat di curigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Menanggapi ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus yang membelit masalah Misbakhun Korupsi yang diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Sementara itu masalah tudingan Misbakhun korupsi  yang di pertanyakan  kepada Polri yang telah  menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan,tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus ini.

Misbakhun yang semula menjadi  anggota Partai Keadilan Sejahteran dan mengalami berbagai tudingan dan kecurigaan oleh oknum lain akhirnya bisa terbebas dari semua kasus itu, Misbakhun  pun kini telah melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar