Jumat, 29 Januari 2021

Kemenperin Pastikan AMDK Sudah Dikeluarkan Sesuai Dengan Aturan

 

Google.com

Kementerian Perindustrian terus mendorong industri makanan dan minuman menghasilkan produk yang berdaya saing sekaligus juga memastikan keamanannya bagi konsumen. Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah standar mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), termasuk kemasan galon yang berbahan polietilena tereftlat (PET) maupun polycarbonate (PC).

“Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses pembersihan yang ketat dan tepat,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta, Kamis (20/8).

Dirjen Industri Agro menjelaskan, produk AMDK dengan kemasan galonPETmaupunPCdinilai aman bagi konsumen. Hal ini karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan endapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang,” tuturnya.

Rochim menegaskan, pihaknya bertekad untuk menjaga konsistensi kinerja sektor-sektor binaannya yang selama ini menjadi penopang kelompok manufaktur. Misalnya, industri makanan dan minuman yang di dalamnya terdapat produsen AMDK, mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

“Jadi, Kemenperin terus mendorong agar kualitas produk maupun kemasan yang digunakan sesuai aturan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Terkait regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik. “Kami pastikan bahwa jenis PET dan PC adalah termasuk ke dalam bahan kemasan yang aman digunakan untuk pangan,” lanjutnya.

Rochim menyebutkan, produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

SPPT SNI menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar. Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. “Sehingga kami menekankan produk pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan kemasannya juga,” papar Rochim.

Kemenperin mencatat, industri mamin merupakan salah satu sektor yang konsiten memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.  Meski mengalami tekanan berat akibat dampak pandemi Covid-19, sektor tersebut masih mampu tumbuh positif. Pada triwulan II tahun 2020 mamin tumbuh sebesar 0,22% secara tahunan (y-o-y).

“Pertumbuhan positif sektor industri mamin harus terus dijaga dan tentunya harus terus ditingkatkan sehingga dapat konsisten memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional,” ungkapnya.

 

Sumber: kemenperin.com

BPOM Kembali Tegaskan Galon Isi Ulang Aman Untuk Dikonsumsi

 

Google.com

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sekali lagi menegaskan kembali meskipun AMDK mengandung bahan Bisphenol-A (BPA), galon isi ulang yang digunakan masyarakat sudah memenuhi syarat ambang batas aman. Artinya, kemasan air minum galon isi ulang tersebut aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Ema Setyawati sebagai Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, terkait beredarnya hoax di media sosial yang menyuarakan bahaya penggunaan galon yang mengandung BPA bagi kesehatan bayi, balita, dan ibu hamil.

Ema menambahkan bahwa, selama AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) terdaftar dalam SNI (Standar Nasional Indonesia), maka dapat dikategorikan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Berdasarkan dari data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa kandungan BPA pada galon isi ulang tergolong aman selama masih memenuhi syarat ambang batas aman dan terdaftar dalam SNI. Sehingga berita yang beredar selama ini tentang galon isi ulang mengandung BPA yang berbahaya adalah Hoax.

 

Sumber:katakini.com

Galon Guna Ulang Aman Dikonsumsi Sudah Dijaminkan Oleh BPOM

 

Google.com

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan kembali bahwa meski mengandung bahan bisphenol-A (BPA), galon guna ulang yang digunakan masyarakat sudah memenuhi syarat ambang batas. Artinya, kemasan air minum galon isi ulang itu aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.

“Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, Rabu (30/12). Hal itu disampaikan Ema terkait beredarnya lagi hoax di media sosial yang menyuarakan bahaya penggunaan galon yang mengandung BPA bagi kesehatan bayi, balita dan ibu hamil.

Pada berita hoax itu disebutkan Ahli Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan RI, Iwan Nefawan, mengatakan Kemenkes telah meminta Komisi IX DPR RI supaya mendesak pihak BPOM segera mengeluarkan aturan bagi produsen makanan, minuman dan obat-obatan memberi label peringatan konsumen pada kemasan yang mengandung BPA. Sebagai contoh, ujarnya, pada label kemasan plastik air minum galon isi ulang Polikarbonat yang mengandung BPA dapat diberi keterangan atau peringatan.

Menanggapi hal itu, Ema Setyawati menegaskan bahwa Kemenkes tidak memiliki laboratorium untuk pengujian migrasi plastik. “Seingat saya, di Kemkes tidak ada lab untuk pengujian migrasi plastik,” ungkapnya.

Yang jelas, kata Ema, berdasarkan hasil pengawasan kemasan pangan yang dilakukan BPOM terhadap galon guna ulang, kemasan itu sudah memenuhi syarat. “Berdasarkan hasil pengawasan kemasan pangan kami, sampai saat ini galon guna ulang masih memenuhi syarat yang ditetapkan,” ucapnya.

 

Sumber: Wartaekonomi.com

Geger Berita Hoax, ASPADIN Tegaskan Produk AMDK Wajib Miliki Serifikat SNI Dan Izin Edar BPOM

 

Google.com

ASPADIN (Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) memberikan tanggapan soal bahaya zat Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon isi ulang pada kesehatan bayi, balita, dan ibu hamil. Ketua Umum ASPADIN Rachmat Hidayat menuturkan bahwa galon guna ulang polycarbonate (PC) dan polietilenatereftlat (PET) yang sudah beredar di masyarakat dipastikan aman untuk kesehatan.

Setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK) termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC, wajib memiliki sertifikat SNI dan ijin edar dari BPOM. “SNI dan Ijin Edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif. Setiap produk yang telah memiliki Ijin Edar dan SNI dipastikan telah aman oleh pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat,” terangnya.

“BPOM dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan telah menetapkan bahan yang dapat digunakan sebagai kemasan pangan, termasuk PET dan PC lengkap dengan persyaratan keamanan dari masing-masing jenis bahan kemasan. Dengan demikian, selama kemasan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka kemasan tersebut aman digunakan untuk pangan,” ujar Rachmat dalam keterangannya.

Hal ini, kata Rachmat, diperkuat dengan pernyataan dari Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, yang telah memastikan keamanan AMDK kemasan galon baik yang menggunakan kemasan galon guna ulang PC maupun galon PET.

 

Sumber:Aspadin.com

Tanggapi HOAX, BPOM Tegaskan AMDK Aman Untuk Dikonsumsi

 

Google.com

Informasi tentang bahaya BPA dalam AMDK telah disampaikan oleh BPOM melalui akun Instagram (IG) resmi BPOM dengan judul pembahasan, “Mengenal Kemasan Galon AMDK”. Dijelaskan bahwa kemasan kemasan galon AMDK di pasaran terbuat dari polimer berupa plastik policarbonat (PC) atau polietilen tereftalat (PET) atau polietilrn tereftalat (PET). Poliner ini bersifat iner atau stabil.

Seperti yang ditulis oleh BPOM dalam akun IG-nya. “Beberapa penelitian internasional menunjukkan bahwa penggunaan berulang galon AMDK polikarbonat tidak meningkatkan migrasi BPA, sehingga tetap aman digunakan.”

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun mengatakan, berita-berita yang menyatakan BPA berbahaya untuk kesehatan adalah tidak benar alias hoaks. Hal itu dilakukan karena telah mendapat penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menegaskan bahwa kemasan produk berbahan BPA yang berdar di pasaran aman untuk dikonsumsi.

“Kita merujuk kepada pernyataan BPOM sebagai lembaga yang berwenang yang telah menyampaikan bahwa kemasan yang mengandung BPA untuk produk makanan dan minuman telah melalui uji laboratorium dan aman untuk digunakan,” ujar Plt Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

 

Sumber :jawapos.com

Sabtu, 28 November 2020

I LOVE MUHAMMAD


Google.com

BERIMAN YANG SANGAT MENCINTAI RASULULLAH. MEREKA SELALU BERDZIKIR DAN MENDO’AKAN BELIAU KAPAN AKU BISA BERTEMU DENGAN RASULULLAH ?? ITU ADALAH PERTANYAAN BAGI BANYAK ORANG AGAR SELALU BERBAHAGIA DISISI ALLAH SWT BESERTA PARA SAHABATNYA. ANDAI AKU BISA MENGIKUTI ADAB DAN PERILAKU SERTA APA YANG RASUL SABDAKAN KEPADA KITA SELALU KITA DENGARKAN DAN KITA PRAKTEKAN SAMPAI SEDETIL-DETILNYA PASTI AKU AKAN MASUK SURGA DENGAN SANGAT CEPAT DAN BISA BERTEMU DENGAN RASULULLAH TANPA MASUK NERAKA TERLEBIH DAHULU. TAPI NYATANYA KITA SEBAGAI MANUSIA BIASA  SANGAT SULIT KARENA BANYAK UJIAN DAN COBAAN YANG SELALU MENGHADANG,TERGANTUNG KITA, KUAT ATAU TIDAK UNTUK MENGHADAPI SEMUA ITU DAN LULUS DALAM UJIAN SEHINGGA KITA BISA MENJADI UMAT NABI MUHAMMAD  SAW SEUTUHNYA.


AKU SELALU BERSEDIH DAN RINDU SETIAP AKU MENGINGAT RASULULLAH DAN BERTANYA-TANYA APAKAH AKU BISA BERTEMU DENGAN RASULULLAH, DENGAN DOSA-DOSA YANG AKU PERBUAT DAN SERINGNYA TIDAK SADAR JIKA AKU TELAH BERBUAT DOSA.

TAPI ORANG BIJAK MENGATAKAN “JANGANLAH KAMU PESIMIS DENGAN ALLAH SWT DAN KEMUDIAN KEPADA DIRIMU SENDIRI,TETAP YAKIN DAN BERDO’A SELALU KEPADA ALLAH,KARENA ALLAH SWT MAHA MENILAI HAMBA-HAMBANYA YANG BERIMAN ATAU TIDAK,YANG TERPENTING KITA SUDAH BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK DIMATA ALLAH SWT DENGAN PENUH KEIKHLASAN DAN JANGAN DENGAN KETERPAKSAAN UNTUK MENYEBAH ALLAH SWT. SEMOGA KITA MENJADI HAMBA ALLAH SWT YANG TERBAIK DAN DIPERTEMUKAN OLEH NABI MUHAMMAD SAW, AAMIIN !




Selasa, 05 November 2019

Direksi BNI Dirombak, Achmad Baiquni Bertahan Dalam Poisisi Dirut

Sumber: google.com


Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah diputuskan jika tidak mengganti posisi direktur utama dan wakil direktur. Kedua posisi tersebut tetap diisi oleh Achmad Baiquni dan Herry Sidharta.

Sementara itu RUPSLB merombak susunan direksi karena pemberhentian dengan hormat Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Jaringan Catur Budi Harto. Posisi tersebut digantikan oleh Tambok P. Setyawati yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Konsumer.

Anggoro Eko Cahyo yang sebelumnya menjabat sebagai direktur keuangan kini menggantikan posisi Tambok sebagai direktur bisnis konsumer. Ario Bimo yang sebelumnya menjabat sebagai General Manager BNI Tokyo Ario Bimo mengisi posisi direktur keuangan.

Direktur utama Achmad Baiquni menjelaskan bahwa perubahan struktur direksi dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman yang sebelumnya dimiliki oleh pihak yang ditunjuk.

“Seperti Pak Bob yang bertukar posisi dengan Pak Rico pernah punya pengalaman di divisi internasional maupun cabang luar negeri,” katanya usai RUPSLB di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Berdasarkan RUPSLB  Bob Tyasika Ananta yang sebelumnya menjabat sebagai direktur manajemen risiko bertukar posisi dengan Rico Budidarmo yang sebelumnya menjabat sebagai direktur tresuri dan internasional.

Selain susunan direksi, RUPSLB BNI juga memberhentikan Marwanto Harjowiryono sebagai komisaris perseroan. Posisi tersebut kini diisi oleh Askolani.

Adapun RUPSLB BNI merupakan yang ketiga diadakan oleh bank pelat merah. Sebelumnya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. juga telah melakukan agenda RUPSLB serupa.

Pemegang saham BTN memberhentikan Direktur Utama Maryono dan memberikan posisi tersebut kepada Direktur Utama BRI Suprajarto. Namun Suprajato menolak sehingga kedua jabatan puncak di kedua bank saat ini masih kosong.




Sumber: Finansial.bisnis.com