Jumat, 29 Januari 2021

Geger Berita Hoax, ASPADIN Tegaskan Produk AMDK Wajib Miliki Serifikat SNI Dan Izin Edar BPOM

 

Google.com

ASPADIN (Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) memberikan tanggapan soal bahaya zat Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon isi ulang pada kesehatan bayi, balita, dan ibu hamil. Ketua Umum ASPADIN Rachmat Hidayat menuturkan bahwa galon guna ulang polycarbonate (PC) dan polietilenatereftlat (PET) yang sudah beredar di masyarakat dipastikan aman untuk kesehatan.

Setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK) termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC, wajib memiliki sertifikat SNI dan ijin edar dari BPOM. “SNI dan Ijin Edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif. Setiap produk yang telah memiliki Ijin Edar dan SNI dipastikan telah aman oleh pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat,” terangnya.

“BPOM dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan telah menetapkan bahan yang dapat digunakan sebagai kemasan pangan, termasuk PET dan PC lengkap dengan persyaratan keamanan dari masing-masing jenis bahan kemasan. Dengan demikian, selama kemasan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka kemasan tersebut aman digunakan untuk pangan,” ujar Rachmat dalam keterangannya.

Hal ini, kata Rachmat, diperkuat dengan pernyataan dari Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, yang telah memastikan keamanan AMDK kemasan galon baik yang menggunakan kemasan galon guna ulang PC maupun galon PET.

 

Sumber:Aspadin.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar