Google.com |
Kementerian
Perindustrian terus mendorong industri makanan dan minuman menghasilkan produk
yang berdaya saing sekaligus juga memastikan keamanannya bagi konsumen. Salah
satu aspek yang mendapat perhatian adalah standar mutu produk Air Minum Dalam
Kemasan (AMDK), termasuk kemasan galon yang berbahan polietilena tereftlat (PET)
maupun polycarbonate (PC).
“Dalam
industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua
jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang
dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses
pembersihan yang ketat dan tepat,” kata Direktur Jenderal Industri Agro
Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta, Kamis (20/8).
Dirjen
Industri Agro menjelaskan, produk AMDK dengan kemasan galonPETmaupunPCdinilai
aman bagi konsumen. Hal ini karena telah melalui proses pengujian parameter
Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan
endapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Pengawasan
terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya
pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang,”
tuturnya.
Rochim
menegaskan, pihaknya bertekad untuk menjaga konsistensi kinerja sektor-sektor
binaannya yang selama ini menjadi penopang kelompok manufaktur. Misalnya,
industri makanan dan minuman yang di dalamnya terdapat produsen AMDK, mampu
memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
“Jadi,
Kemenperin terus mendorong agar kualitas produk maupun kemasan yang digunakan
sesuai aturan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Terkait
regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode
Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik. “Kami pastikan bahwa jenis PET dan PC
adalah termasuk ke dalam bahan kemasan yang aman digunakan untuk pangan,”
lanjutnya.
Rochim
menyebutkan, produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI
3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013sesuai dengan
persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia
(SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air
Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.
SPPT SNI
menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan
di pasar. Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan
BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. “Sehingga kami menekankan produk
pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan kemasannya
juga,” papar Rochim.
Kemenperin
mencatat, industri mamin merupakan salah satu sektor yang konsiten memberikan
kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Meski mengalami tekanan berat akibat dampak
pandemi Covid-19, sektor tersebut masih mampu tumbuh positif. Pada triwulan II
tahun 2020 mamin tumbuh sebesar 0,22% secara tahunan (y-o-y).
“Pertumbuhan
positif sektor industri mamin harus terus dijaga dan tentunya harus terus
ditingkatkan sehingga dapat konsisten memberikan kontribusi yang signifikan
bagi perekonomian nasional,” ungkapnya.
Sumber: kemenperin.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar